Kamis, 12 Juni 2014

 1. aspek teknologi
Teknologi itu bisa menguntungkan bagi masyarakat banyak dan juga bisa merugikan masyarakat bahkan bisa mengancam kehidupan makhluk hidup diseluruh dunia, tergantung sifat dan karakter sipengguna teknologi tersebut.
Sisi lain dari aspek teknologi mempunyai manfaat dari teknologi itu sendiri untuk mempermudah  dan mengetahui suatu informasi yang cepat dan akurat yang diperlukan oleh pengguna.

2. aspek hukum
Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”. 

3. aspek pendidikan
Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di bidang pendidikan juga mencetak generasi yang e-book berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contohnya dengan ilmu computer yang tinggi maka orang akan berusaha menerobos system perbangkan dan lain-lain.

4. aspek ekonomi
Semakin banyak pelanggaran dibidang teknologi yang akhirnya menghilangkan rasa percaya diri untuk menciptakan sesuatu yang baru, sebab terlalu banyak hasil karyanya yang di copy/duplicate untuk menguntungkan diri sendiri tanpa mereka sadari betapa besar pengorbanan yang telah sang pencipta lakukan baik waktu,tenaga,pikiran bahkan uang untuk terciptanya sebuah karyanya yang telah dibuat. Tetapi sang plagiat hanya bisa menduplicate karyanya tersebut untuk mencari uang dengan mudah tanpa memikirkan betapa susahnya membuat suatu karya/aplikasi tersebut.

5. aspek sosial budaya 
Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologitelah menimbulkan berbagai variasi isu etika. Suatu usaha untuk mengatur isu tersebutkedalam suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yangmengkategorikan isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property,Accessibility.• 

Isu privacyKoleksi, penyimpanan, diseminasi informasi individu. Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar