1. aspek
teknologi
Teknologi
itu bisa menguntungkan bagi masyarakat banyak dan juga bisa merugikan
masyarakat bahkan bisa mengancam kehidupan makhluk hidup diseluruh dunia,
tergantung sifat dan karakter sipengguna teknologi tersebut.
Sisi lain
dari aspek teknologi mempunyai manfaat dari teknologi itu sendiri untuk
mempermudah dan mengetahui suatu informasi yang cepat dan akurat yang
diperlukan oleh pengguna.
2. aspek
hukum
Secara
internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan
istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya
(virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda
Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak
pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan
istilah ”cybercrime”.
3. aspek
pendidikan
Penyalahgunaan
pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Kita
tahu bahwa kemajuan di bidang pendidikan juga mencetak generasi yang e-book berpengetahuan
tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contohnya dengan ilmu computer yang
tinggi maka orang akan berusaha menerobos system perbangkan dan lain-lain.
4. aspek
ekonomi
Semakin banyak pelanggaran dibidang teknologi yang akhirnya menghilangkan
rasa percaya diri untuk menciptakan sesuatu yang baru, sebab terlalu banyak
hasil karyanya yang di copy/duplicate untuk menguntungkan diri sendiri tanpa
mereka sadari betapa besar pengorbanan yang telah sang pencipta lakukan baik
waktu,tenaga,pikiran bahkan uang untuk terciptanya sebuah karyanya yang telah
dibuat. Tetapi sang plagiat hanya bisa menduplicate karyanya tersebut untuk
mencari uang dengan mudah tanpa memikirkan betapa susahnya membuat suatu
karya/aplikasi tersebut.
5. aspek sosial budaya
Kurangnya
sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik Beragamnya penerapan teknologi informasi dan
meningkatnya penggunaan teknologitelah menimbulkan berbagai variasi isu etika.
Suatu usaha untuk mengatur isu tersebutkedalam
suatu ruang lingkup dilakukan oleh R.O. Mason dan kawan-kawan, yangmengkategorikan
isu etika menjadi empat jenis yaitu Privacy, Accuracy, Property,Accessibility.•
Isu privacyKoleksi, penyimpanan, diseminasi
informasi individu. Privasi menyangkut hak individu untuk
mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar