Kamis, 17 Juli 2014



1.Aspek Teknologi
Saat ini teknologi di dunia berkembang sangat pesat,dan mempunyai dua fungsi, yaitu ada yang berfungsi sebagai hal positif & ada juga yang besifat negatif.Hal positif dari suatu teknologi dapat berfungsi bagi masyarakat banyak salah satu contohnya adalah jejaring sosial, yang pada saat ini digunakan oleh seluruh warga didunia sebagai media komunikasi yang lebih baik,contohnya Internet, BBM, & banyak yang lainnya.Media tersebut dapat mempermudah mereka bersosialisasi dengan kerabat ataupun sanak saudara mereka yang bebeda jarak yang sangat jauh.teknologi tersebut dapat mengirim pesan serta gambar dengan mudah dan cepat, hal negatifnya hal tersebut dapat disalah gunakan bagi sebagian orang yang berniat jahat,contoh sebagai penipuan dengan memasang iklan di Internet yang megakibatkan kerugian dari perilaku orang tersebut.
Hal ini sangat berpengaruh bagi generasi muda pada saat ini,mereka sangat rentang aakan dunia maya,jika mereka tidak dapat menjaga diri,mereka dapat terjerumus ke hal yang berbau negatif yang akan berpengaruh pada diri mereka sendiri ataupun masyarakat disekitar mereka.maka dari itu kita harus mengantisipasi hal tersebut dengan mengawasi anak dan mengarahkannya ke hal yang positf.
  
2.Aspek Hukum
Pada teknologi pada saaat ini yang semakin berkembang,dengan kebutuhan yang beraneka ragam dan beraneka hal yang bersifat positif ataupun negatif,maka dari itu perlu ada suatu peraturan yang dapat mengatur,mengawasi & menidaklanjuti  jika terjadi penyalahgunaan dari teknologi tersebut, peraturan tersebut adalah Hukum.Hukum tersebut berfungsi sebagai acuan dasar bagi si pengguna atau pemilik dari teknologi yang digunakannya,salah satu contohnya adalah pengguanaan internet di kalangan masyarakat saat ini yang semakin meluas, untuk mengatur aktifitas tersebut yang berhubungan dengan dunia maya yang akan memberikan dampak positif maupun negatif bagi orang banyak maka diperlukannya peraturan guna mencegah kejahatan didunia maya saat ini yang antara lain masih menjadi perdebatan.Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1.      Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2.      System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi terhadap kejadian baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Peraturan hukum yang akan dibentuk tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum  para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet. Harus diakui Hukum yang ada di Indonesia pada saat ini sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan Komputer.Maka dari itu diperlukan suatu jaksa yang memiliki wawasan,gagasan serta cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum yang terjadi saat ini di Indonesia masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi tersebut.

3.Aspek Pendidikan
Pada Teknologi yang bekembang pda saat iniDalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan keawajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “(open – open)” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Hacker didefenisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
            Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
            Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-statra atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk eksploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb."

4.Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Sabtu, 12 Juli 2014



1. Aspek Teknologi

   Aspek teknologi, aspek ini sangat berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan lingkungan , karena     sebenarnya aspek-aspek ini saling terhubung satu sama lain. Buktinya adalah, manusia sangat membutuhkan teknologi untuk membantu mempermudah kelangsungan hidupnya, karena jika kita hanya mengandalkan bahan dari alam saja, lama kelamaan bahan tersebut akan habis.


2.Aspek Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat olehpenguasa negara yang mengikat setiap orang danpelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segalapaksaan oleh alat-alat negaraM.H. Tirtaamidjaja, S.HHukum adalah himpunan peraturan peraturan yang mengurustata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati olehmasyarakat itu sendiri.

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunanperintah dan larangan untuk mencapai ketertibandalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakatharus mematuhinya.Dengan demikian, hukum memiliki ciri-ciri :
1.Adanya perintah / larangan
2.Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang

Tujuan hukum secara singkat* keadilan* kepastian* kemanfaatanProf Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan caramenyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwadalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yangsama pula.



3. Aspek Pendidikan

Berbicara tentang sistem pendidikan di Indonesia, ada tiga aspek penting yang menjadi bagian dalam sistem pendidikan nasional. Tiga aspek penting ini terdiri dari hardware, software dan brainware atau humanware. Brainware atau humanware merupakan pelaku-pelaku pendidikan, seperti tenaga pengajar, guru, dosen, instruktur, siswa, mahasiswa dan lain sebagainya. Sedangkan software pendidikan dapat berupa undang-undang, regulasi atau peraturan yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, dan dapat pula berupa media pembelajaran yang berbentuk perangkat lunak ataupun hal-hal lainnya mengenai pendidikan yang bersifat nonfisik. Sedangkan hardware pendidikan merupakan perangkat keras atau perangkat fisik yang terdiri dari sarana yang dapat mendukung terjadinya proses belajar mengajar yang baik. Hardware pendidikan dapat pula berupa perpustakaan, laboratorium, media pembelajaran (papan tulis, buku, OHP) dan lain sebagainya.



4. Aspek Ekonomi

Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut :
1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat     meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33.
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.



5. Aspek Sosial Budaya

Sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan, konsep mengenai aspek-aspek sosial budaya--meskipun batas-batasnya tidak tegas benar--dapat dibedakan ke dalam aspek-aspek sosial dan aspek-aspek budaya. Berkenaan dengan hal itu, konsep mengenai aspek-aspek sosial yang dimaksud, antara lain, sebagai berikut.

(1) Tempat komunikasi berlangsung
(2) Tujuan komunikasi
(3) Peserta komunikasi, yang meliputi status sosial, pendidikan, usia, dan jenis kelaminnya

(4) Hubungan peran dan hubungan sosial di antara peserta komunikasi, termasuk relasi, ada-tidaknya hubungan kekerabatan, dan tingkat keakraban peserta komunikasi
(5) Topik pembicaraan

(6) Situasi komunikasi
(7) Waktu berlangsungnya komunikasi
(8) Domain atau ranah pembicaraan
(9) Sarana komunikasi yang digunakan
(10) Ragam bahasa atau variasi bahasa
(11) Penggunaan sistem sapaan
(12) Peristiwa tutur (misalnya kuliah, pesta ulang tahun, upacara perkawinan, dsb.)