1.Aspek Teknologi
Saat ini teknologi di dunia
berkembang sangat pesat,dan mempunyai dua fungsi, yaitu ada yang berfungsi
sebagai hal positif & ada juga yang besifat negatif.Hal positif dari suatu
teknologi dapat berfungsi bagi masyarakat banyak salah satu contohnya adalah
jejaring sosial, yang pada saat ini digunakan oleh seluruh warga didunia
sebagai media komunikasi yang lebih baik,contohnya Internet, BBM, & banyak
yang lainnya.Media tersebut dapat mempermudah mereka bersosialisasi dengan
kerabat ataupun sanak saudara mereka yang bebeda jarak yang sangat
jauh.teknologi tersebut dapat mengirim pesan serta gambar dengan mudah dan
cepat, hal negatifnya hal tersebut dapat disalah gunakan bagi sebagian orang
yang berniat jahat,contoh sebagai penipuan dengan memasang iklan di Internet
yang megakibatkan kerugian dari perilaku orang tersebut.
Hal ini sangat berpengaruh bagi
generasi muda pada saat ini,mereka sangat rentang aakan dunia maya,jika mereka
tidak dapat menjaga diri,mereka dapat terjerumus ke hal yang berbau negatif
yang akan berpengaruh pada diri mereka sendiri ataupun masyarakat disekitar
mereka.maka dari itu kita harus mengantisipasi hal tersebut dengan mengawasi
anak dan mengarahkannya ke hal yang positf.
2.Aspek Hukum
Pada teknologi
pada saaat ini yang semakin berkembang,dengan kebutuhan yang beraneka ragam dan
beraneka hal yang bersifat positif ataupun negatif,maka dari itu perlu ada
suatu peraturan yang dapat mengatur,mengawasi & menidaklanjuti jika terjadi penyalahgunaan dari teknologi
tersebut, peraturan tersebut adalah Hukum.Hukum tersebut berfungsi sebagai
acuan dasar bagi si pengguna atau pemilik dari teknologi yang
digunakannya,salah satu contohnya adalah pengguanaan internet di kalangan
masyarakat saat ini yang semakin meluas, untuk mengatur aktifitas tersebut yang
berhubungan dengan dunia maya yang akan memberikan dampak positif maupun
negatif bagi orang banyak maka diperlukannya peraturan guna mencegah kejahatan
didunia maya saat ini yang antara lain masih menjadi perdebatan.Ada dua
pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan teritorial
2. System hukum
tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Hukum
tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan
utama perlunya membentuk satu regulasi terhadap kejadian baru yang muncul
akibat pemanfaatan internet. Peraturan hukum yang akan dibentuk tersebut harus
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum
para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Harus diakui Hukum yang ada di Indonesia pada saat ini sering kali belum dapat
menjangkau penyelesaian kasus kejahatan Komputer.Maka dari itu diperlukan suatu
jaksa yang memiliki wawasan,gagasan serta cara pandang yang luas mengenai
cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum yang
terjadi saat ini di Indonesia masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam
penguasaan terhadap teknologi informasi tersebut.
3.Aspek
Pendidikan
Pada Teknologi yang bekembang pda saat iniDalam kode etik hacker ada kepercayaan
bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah
merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil
penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan
fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung
apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan
yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya
bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat
program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi
di mailing list atau membuat situs web, dsb.
Dalam
kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan keawajiban (kode etik) bagi
seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang
“(open – open)” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat
adanya proses pembelajaran.
Hacker didefenisikan sebagai seseorang
yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap
sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak
melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang
sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang
hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open
source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan
menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat
adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-statra atau tingkatan yang
diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan
karena umur atau senioritasnya.Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang
hacker mampu membuat program untuk eksploit kelemahan system menulis tutorial/
artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan
bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan
sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil
penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya
proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb."
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb."
4.Aspek
Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet
telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From
a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar